Cara Menghitung THR di Perusahaan: Panduan Lengkap

Diposting pada

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak setiap pekerja di Indonesia. Mendapatkan THR yang sesuai dengan peraturan pemerintah adalah hak yang perlu diperjuangkan. Artikel ini akan menjadi panduan lengkap bagi Anda untuk memahami cara menghitung THR di perusahaan, baik untuk karyawan tetap maupun pekerja harian. Semoga panduan ini membantu Anda memastikan Anda menerima THR yang benar!

Apa Itu THR dan Siapa yang Berhak Menerimanya?

Sebelum membahas cara menghitung THR di perusahaan, mari kita pahami dulu apa itu THR. Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pembayaran yang diberikan kepada pekerja atau karyawan menjelang hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri dan Natal. Hukumnya wajib diberikan oleh perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Siapa saja yang berhak menerima THR? Secara umum, pekerja/karyawan yang telah bekerja minimal 1 (satu) bulan secara terus menerus sebelum hari raya berhak atas THR. Hal ini berlaku untuk karyawan tetap, karyawan kontrak, bahkan pekerja harian lepas, dengan beberapa pertimbangan khusus yang akan kita bahas selanjutnya. Peraturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Rumus Menghitung THR Karyawan Tetap

Untuk karyawan tetap, cara menghitung THR di perusahaan relatif lebih mudah. Rumusnya adalah:

THR = (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) x Masa Kerja / 12 Bulan

  • Gaji Pokok: Gaji pokok yang diterima setiap bulan.
  • Tunjangan Tetap: Tunjangan yang bersifat tetap dan rutin diberikan setiap bulan, seperti tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan lain sebagainya. Tunjangan tidak tetap seperti lembur tidak termasuk dalam perhitungan ini.
  • Masa Kerja: Masa kerja hingga hari raya. Jika Anda sudah bekerja selama lebih dari 1 tahun, maka masa kerja dihitung berdasarkan 12 bulan.

Contoh:

Pak Budi seorang karyawan tetap dengan gaji pokok Rp 5.000.000 dan tunjangan tetap Rp 1.000.000 per bulan. Ia telah bekerja selama 2 tahun. Maka perhitungan THR-nya adalah:

THR = (Rp 5.000.000 + Rp 1.000.000) x 12 bulan / 12 bulan = Rp 6.000.000

Dalam contoh ini, karena Pak Budi sudah bekerja lebih dari 1 tahun, maka masa kerjanya dihitung 12 bulan penuh, sehingga THR-nya 1x gaji pokok + tunjangan tetap.

Rumus Menghitung THR Karyawan Kontrak

Cara menghitung THR di perusahaan untuk karyawan kontrak sedikit berbeda. Karyawan kontrak tetap berhak menerima THR, namun perhitungannya berdasarkan masa kerjanya. Rumusnya sama dengan karyawan tetap, yaitu:

THR = (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) x Masa Kerja / 12 Bulan

Perbedaannya terletak pada masa kerja. Jika kontrak kerja berakhir sebelum hari raya, maka masa kerja dihitung hingga hari berakhirnya kontrak. Jika masa kerja kurang dari 1 bulan, THR dihitung secara proporsional.

Contoh:

Bu Ani bekerja dengan kontrak selama 6 bulan. Gaji pokoknya Rp 4.000.000 dan tunjangan tetap Rp 500.000. Maka perhitungan THR-nya:

THR = (Rp 4.000.000 + Rp 500.000) x 6 bulan / 12 bulan = Rp 2.250.000

Cara Menghitung THR Pekerja Harian Lepas

Menghitung THR untuk pekerja harian lepas sedikit lebih kompleks. Rumusnya adalah:

THR = (Upah Harian x Jumlah Hari Kerja dalam setahun) / 360 hari x Masa Kerja / 12 bulan

atau

THR = Rata-rata Upah Harian x 30 hari

Perhitungannya menggunakan rata-rata upah harian yang dikalikan dengan jumlah hari kerja dalam sebulan (biasanya 30 hari).

Contoh:

Pak Joko adalah pekerja harian lepas dengan upah harian Rp 100.000 dan bekerja selama 10 bulan. Maka perhitungan THR-nya:

THR = Rp 100.000 x 30 hari x 10 bulan = Rp 3.000.000

Perbedaan THR Karyawan Tetap dan Karyawan Kontrak

Perbedaan utama terletak pada masa kerja yang diperhitungkan. Karyawan tetap mendapatkan THR berdasarkan gaji setahun penuh (jika sudah bekerja lebih dari 1 tahun), sedangkan karyawan kontrak berdasarkan masa kerjanya hingga hari raya atau berakhirnya kontrak. Perhatikan detail dalam kontrak kerja Anda.

Apa yang Termasuk dalam Perhitungan THR?

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, gaji pokok dan tunjangan tetap merupakan komponen utama dalam perhitungan THR. Tunjangan tetap ini haruslah tunjangan yang rutin diberikan setiap bulan. Komponen lain yang mungkin termasuk, tergantung pada kesepakatan dalam perjanjian kerja:

  • Gaji Pokok
  • Tunjangan Tetap (makan, jabatan, dll.)

Apa yang Tidak Termasuk dalam Perhitungan THR?

Beberapa komponen pendapatan berikut tidak termasuk dalam perhitungan THR:

  • Lembur
  • Bonus
  • Komisi
  • Tunjangan Tidak Tetap

Apa yang Harus Dilakukan Jika Perusahaan Tidak Membayar THR Tepat Waktu atau Sesuai Ketentuan?

Jika perusahaan tidak membayar THR tepat waktu atau jumlahnya tidak sesuai dengan perhitungan yang benar, Anda dapat melakukan beberapa langkah berikut:

  • Komunikasikan dengan HRD: Cobalah untuk menyelesaikan masalah ini secara internal dengan menghubungi bagian HRD perusahaan dan menanyakan perhitungan THR Anda.
  • Konsultasi dengan Serikat Pekerja: Jika Anda tergabung dalam serikat pekerja, konsultasikan masalah ini dengan mereka.
  • Laporkan ke Dinas Tenaga Kerja: Jika upaya internal tidak berhasil, Anda dapat melaporkan perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja setempat.

Peraturan Pemerintah Terkait THR

Peraturan mengenai THR diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya. Pastikan Anda memahami hak-hak Anda sebagai pekerja. Anda dapat mencari informasi lebih lanjut melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Kesimpulan: Pastikan Anda Mendapatkan THR yang Layak!

Memahami cara menghitung THR di perusahaan sangat penting untuk memastikan Anda mendapatkan hak Anda sebagai pekerja. Pastikan Anda memahami perhitungan yang berlaku dan jangan ragu untuk menanyakan kepada perusahaan jika ada keraguan. Ingat, mendapatkan THR yang sesuai dengan peraturan adalah hak Anda! Semoga panduan ini bermanfaat!

(Tambahkan link ke sumber terpercaya seperti situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *